Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Tugas sekretaris PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
