Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban: a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda