Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(3) Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(4) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Koreksi Anda
