Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris atau staf sekretariat PPK dapat diusulkan pemberhentian karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. hasil evaluasi PPK.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. pindah di luar wilayah kerja kabupaten/kota; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Sekretaris atau staf sekretariat PPK dapat diusulkan pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan PPK yang disampaikan melalui KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
