Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Ketertiban TPS dibentuk untuk membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (2) Petugas Ketertiban TPS berkedudukan di TPS.
Koreksi Anda