Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris PPS; dan b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS. (2) Pembagian tugas staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
Koreksi Anda