Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPS; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.
(2) Pembagian tugas staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
Koreksi Anda
