Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
