Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda