Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk menjadi sekretaris PPK meliputi: a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai; b. independen dan tidak berpihak; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b. (2) Syarat untuk menjadi staf sekretariat PPK meliputi: a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai; b. independen dan tidak berpihak; dan c. sehat jasmani dan rohani.
Koreksi Anda