Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk menjadi sekretaris PPK meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b.
(2) Syarat untuk menjadi staf sekretariat PPK meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
Koreksi Anda
