Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan:
a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;
c. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.
Koreksi Anda
