Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPK kepada bupati/walikota. (2) Bupati/walikota memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPK dan 2 (dua) staf sekretariat PPK atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPK melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam keputusan bupati/walikota. (3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPK dan staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Koreksi Anda