Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota PPK yang hadir. (3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak. (4) Anggota PPK wajib melaksanakan keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPK yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno.
Koreksi Anda