Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi: a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan. (2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
Koreksi Anda