ORGANISASI
Organisasi BULOG terdiri dari:
a. Kepala;
b. Deputi Bidang Pengadaan;
c. Deputi Bidang Penyaluran;
d. Deputi Bidang Keuangan;
e. Deputi Bidang Administrasi;
f. Deputi Bidang Pengawasan;
g. Staf Ahli;
h. Pusat;
i. Instansi Vertikal BULOG di wilayah;
j. Unit Pelaksana Teknis;
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin BULOG sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan Pemerintah serta membina sumberdaya BULOG agar berdayaguna dan berhasilguna.
(3) Apabila Kepala berhalangan, maka Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala.
Deputi Bidang Pengadaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengadaan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan sebagian tugas pokok BULOG di bidang pengadaan dalam negeri dan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan bahan pangan pokok dan pakan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusann rancangann kebijaksanaan pengadaan dalam negeri dan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan;
b. perumusan rencana pengadaan dalan negeri dan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengadaan dalam negeri;
d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengadaan dan pemasaran dari dan/atau ke luar negeri;
e. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian persediaan dan perawatan.
Deputi Bidang Pengadaan membawahkan:
a. Biro Pengadaan Dalam Negeri;
b. Biro Pengadaan Luar Negeri;
c. Biro Persediaan dan Perawatan.
Deputi Bidang Penyaluran adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Penyaluran mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan sebagian tugas pokok BULOG di bidang penyaluran dan pengendalian harga bahan pangan pokok dan pakan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penyaluran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rancangan kebijaksanaan analisis harga dan pasar, penyaluran serta angkutan;
b. perumusan rencana analisis harga dan pasar, penyaluran serta angkutan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan analisis harga dan pasar sebagai pedoman bagi pengendalian harga;
d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian penyaluran beras;
e. pelasanaan, pembinaan dan pengendalian penyaluran non beras;
f. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian angkutan.
Deputi Bidang Penyaluran membawahkan:
a. Biro Analisis Harga dan Pasar;
b. Biro Penyalur Beras;
c. Biro Penyaluran Non Beras;
d. Biro Angkutan.
Deputi Bidang Keuangan adalah unsur pelaksana sebagaian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Keuangan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengelolaan keuangan serta pembinaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, deputi Bidang Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rancangan kebijaksanaan dalam pengelolaan anggaran serta pembiyaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. perumusan rencana anggaran, keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pengalokasikan anggaran;
d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pembiayaan dan penggunaan keuangan;
e. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan
Deputi Bidang Keuangan membawahkan:
a. Biro Anggaran;
b. Biro Pembiayaan;
c. Biro Akutansi;
Deputi Bidang Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rancangan kebijaksanaan tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan;
b. perumusan rencana tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian urusan tata usaha dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian urusan kepegawaian dan organisasi;
e. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian urusan hukum;
f. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian urusan perlengkapan;
Deputi Bidang Administrasi membawahkan:
a. Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Hukum;
d. Biro Perlengkapan.
Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu Kepala dalam melaksanakan tugas pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan,
administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rancangan kebijaksanaan pengawasan di lingkungan BULOG;
b. perumusan rencana pengawasan di lingkungan BULOG sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan serta pembinaan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap pelaksanaan tugas pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
(1) Deputi Bidang Pengawasan membawahkan:
a. Inspektur Wilayah I;
b. Inspektur Wilayah II;
c. Inspektur Wilayah III;
d. Inspektur Wilayah IV;
(2) Pembagian wilayah kerja Inspektur ditetapkan oleh Kepala.
Staf Ahli adalah pembantu Kepala di bidang keahlian masing-masing, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Staf Ahli bertugas membantu Kepala dalam pemikiran mengenai berbagai hal berdasarkan keahliannya.
(1) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan seluruh unit organisasi BULOG yang
dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala;
(2) Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi sebagai pembinan harian dari setiap Pusat.
(1) Pusat Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah unit penunjang pelaksanaan tugas pokok di lingkungan BULOG dalam bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Pusdiklat bertugas merencanakan dan menyelenggarakan serta membina kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai BULOG.
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Puslitbang adalah unit penunjang pelaksanaan tugas pokok di lingkungan BULOG dalam bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Puslitbang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan serta membina seluruh kegiatan penelitian dan pengembangan serta kegiatan pengolahan data dan sistem informasi pangan di lingkungan BULOG.
(1) Biro/Pusat terdiri sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Inspektur Wilayah membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu dan membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pemeriksa.
(3) Staf Ahli terdiri sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang tenaga ahli.
(1) Instansi vertikal BULOG di Wilayah adalah pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di Wilayah.
(2) Instansi vertikal BULOG di Wilayah terdiri dari Depot Logistik dan Sub Depot Logistik.
(3) Pada tingkat Propinsi dapat dibentuk Depot Logistik, pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Sub Depot dan/atau Kantor Seksi Logistik sesuai dengan kebutuhan.
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan.
(2) Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara.