Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan.
Koreksi Anda