Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah unit penunjang pelaksanaan tugas pokok di lingkungan BULOG dalam bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Pusdiklat bertugas merencanakan dan menyelenggarakan serta membina kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai BULOG.
Koreksi Anda
