Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan seluruh unit organisasi BULOG yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala; (2) Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi sebagai pembinan harian dari setiap Pusat.
Koreksi Anda