Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan seluruh unit organisasi BULOG yang
dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala;
(2) Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi sebagai pembinan harian dari setiap Pusat.
Koreksi Anda
