Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu Kepala dalam melaksanakan tugas pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda
