Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan,
administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
