Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Biro/Pusat terdiri sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Inspektur Wilayah membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu dan membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pemeriksa.
(3) Staf Ahli terdiri sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang tenaga ahli.
Koreksi Anda
