Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi:
a. pengadaan dalam negeri, pengadaan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan;
b. penganalisasian harga dan pasar, penyaluran serta angkutan;
c. pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan serta pertanggungjawabannya;
d. pengelolaan dan pembinaan administrasi kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan;
e. pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan;
f. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
