Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Urusan Logistik yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BULOG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BULOG dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
