Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rancangan kebijaksanaan pengawasan di lingkungan BULOG;
b. perumusan rencana pengawasan di lingkungan BULOG sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan serta pembinaan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap pelaksanaan tugas pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
