Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rancangan kebijaksanaan pengawasan di lingkungan BULOG; b. perumusan rencana pengawasan di lingkungan BULOG sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala; c. pelaksanaan serta pembinaan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap pelaksanaan tugas pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda