Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Keuangan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengelolaan keuangan serta pembinaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
