Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, deputi Bidang Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rancangan kebijaksanaan dalam pengelolaan anggaran serta pembiyaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. perumusan rencana anggaran, keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pengalokasikan anggaran;
d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pembiayaan dan penggunaan keuangan;
e. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan
Koreksi Anda
