Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Puslitbang adalah unit penunjang pelaksanaan tugas pokok di lingkungan BULOG dalam bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Puslitbang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan serta membina seluruh kegiatan penelitian dan pengembangan serta kegiatan pengolahan data dan sistem informasi pangan di lingkungan BULOG.
Koreksi Anda
