Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur di lingkungan BULOG dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BULOG sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi, sesuai dengan tugas pokoknya. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpanan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda