Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan eselon I.a.
(2) Deputi adalah jabatan eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah dan Staf Ahli adalah jabatan eselon II.a.
(4) Kepala Depot Logistik adalah jabatan eselon II.a atau II.b.
Koreksi Anda
