Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan eselon I.a. (2) Deputi adalah jabatan eselon I.b. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah dan Staf Ahli adalah jabatan eselon II.a. (4) Kepala Depot Logistik adalah jabatan eselon II.a atau II.b.
Koreksi Anda