Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan BULOG berasal dari Pemerintah, dan sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Laporan pertanggungjawaban keuangan BULOG disusun tersendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
