Koreksi Pasal 39
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan Logistik dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
