Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan membawahkan: a. Inspektur Wilayah I; b. Inspektur Wilayah II; c. Inspektur Wilayah III; d. Inspektur Wilayah IV; (2) Pembagian wilayah kerja Inspektur ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda