Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda