Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
