PERENCANAAN DAN PENETAPAN
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.
Pasal 7 . . .
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada pada Kawasan Perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.
(2) Wilayah kegiatan selain kegiatan pertanian pangan berkelanjutan di dalam kawasan pertanian pangan ditetapkan dengan memperhitungkan luas kawasan dan jumlah penduduk.
Dalam hal di wilayah kota terdapat lahan pertanian pangan, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi.
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pada:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk;
b. pertumbuhan produktivitas;
c. kebutuhan pangan nasional;
d. kebutuhan . . .
d. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan;
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
f. musyawarah petani.
(4) Perencanaan kebutuhan dan ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan terhadap lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan cadangan.
(5) Lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didasarkan atas kriteria:
a. kesesuaian lahan;
b. ketersediaan infrastruktur;
c. penggunaan lahan;
d. potensi teknis lahan; dan/atau
e. luasan kesatuan hamparan lahan.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijadikan dasar untuk menyusun prediksi jumlah produksi, luas baku lahan, dan sebaran lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta kegiatan yang menunjang.
(2) Perencanaan jumlah produksi merupakan perencanaan besarnya produksi berbagai jenis Pangan Pokok pada periode waktu tertentu di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan luas dan sebaran lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan perencanaan mengenai luas lahan cadangan, luas lahan yang ada, dan intensitas pertanaman pertanian pangan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 11 . . .
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan jangka panjang;
b. perencanaan jangka menengah; dan
c. perencanaan tahunan.
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional menjadi acuan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi menjadi acuan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jangka panjang dan jangka menengah memuat analisis dan prediksi, sasaran, serta penyiapan luas lahan cadangan dan luas lahan baku.
(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tahunan memuat sasaran produksi, luas tanam dan sebaran, serta kebijakan dan pembiayaan.
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perencanaan usulan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan:
a. inventarisasi . . .
a. inventarisasi;
b. identifikasi; dan
c. penelitian.
(1) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disebarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan saran perbaikan.
(2) Tanggapan dan saran perbaikan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi pertimbangan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Usulan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diajukan oleh masyarakat untuk dimusyawarahkan dan dipertimbangkan bersama pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, atau pengelolaan hak atas tanah pertanian pangan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP), provinsi, maupun kabupaten/kota.
Pasal 18 . . .
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(1) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang Kawasan Perdesaan di wilayah kabupaten dalam rencana tata ruang kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar peraturan zonasi.
(1) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
Penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 . . .
(1) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional yang sudah ditetapkan menjadi acuan penyusunan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi yang sudah ditetapkan menjadi acuan penyusunan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(1) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nasional diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi diatur dalam Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan tertentu memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. luas kawasan pertanian pangan;
b. produktivitas kawasan pertanian pangan;
c. potensi teknis lahan;
d. keandalan . . .
d. keandalan infrastruktur; dan
e. ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
(1) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar peraturan zonasi untuk pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan kriteria penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.