Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten; c. keterpaduan . . . c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong-royong; f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi; k. tanggung jawab negara; l. keragaman; dan m. sosial dan budaya.
Your Correction