Correct Article 38
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diberikan kepada petani berupa:
a. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. pengembangan infrastruktur pertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan . . .
e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
f. jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau
g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Your Correction
