Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan rehabilitasi. Pasal 52 . . .
Your Correction