Correct Article 30
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan dukungan penelitian.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang- kurangnya meliputi:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem; dan
g. sosial budaya dan kearifan lokal.
(4) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam penelitian.
Your Correction
