Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat. (2) Sistem . . . (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi. (3) Sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekurang-kurangnya memuat data lahan tentang: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan d. Tanah Telantar dan subyek haknya. (4) Data Lahan dalam sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang: a. fisik alamiah; b. fisik buatan; c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi; d. status kepemilikan dan/atau penguasaan; e. luas dan lokasi lahan; dan f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok. (5) Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun kepada: a. PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah dalam hal informasi Lahan Pertanian nasional oleh Menteri; b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam hal informasi Lahan Pertanian provinsi oleh gubernur; dan c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal informasi Lahan Pertanian kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Pasal 59 . . .
Your Correction