Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan jangka panjang; b. perencanaan jangka menengah; dan c. perencanaan tahunan.
Your Correction