Correct Article 33
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi:
a. perlindungan sumber daya lahan dan air;
b. pelestarian sumber daya lahan dan air;
c. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
d. pengendalian pencemaran.
(3) Pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
