Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi: a. perlindungan sumber daya lahan dan air; b. pelestarian sumber daya lahan dan air; c. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan d. pengendalian pencemaran. (3) Pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction