Correct Article 36
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Pemerintah menunjuk Menteri untuk melakukan koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
