Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi. (2) Pemerintah menunjuk Menteri untuk melakukan koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction