Correct Article 52
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Menteri melakukan koordinasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51, yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga pemerintah yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pertanahan.
Your Correction
