Correct Article 69
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak:
a. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
b. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
