Correct Article 56
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh:
a. pemerintahan desa/kelurahan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota
kepada pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah provinsi kepada Pemerintah.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja perencanaan dan penetapan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan, serta pengendalian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam laporan tahunan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam laporan tahunan.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA dalam laporan tahunan.
Your Correction
