Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pada: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk; b. pertumbuhan produktivitas; c. kebutuhan pangan nasional; d. kebutuhan . . . d. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan; e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan f. musyawarah petani. (4) Perencanaan kebutuhan dan ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan terhadap lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan cadangan. (5) Lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas kriteria: a. kesesuaian lahan; b. ketersediaan infrastruktur; c. penggunaan lahan; d. potensi teknis lahan; dan/atau e. luasan kesatuan hamparan lahan.
Your Correction