Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan: a. pembinaan setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. koordinasi perlindungan; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat; e. penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;dan/atau f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII . . .
Your Correction