Correct Article 59
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan sampai kecamatan dan desa.
(2) Menteri mengoordinasikan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk keperluan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Sistem informasi dan administrasi pertanahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dikelola oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dikoordinasikan antarlembaga pemerintah di bidang pertanahan, lembaga Pemerintah di bidang statistik, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Your Correction
