Correct Article 55
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
a. pelaporan;
b. pemantauan . . .
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
Your Correction
