Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lahan Pertanian Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa: a. lahan beririgasi; b. lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan/atau c. lahan tidak beririgasi.
Your Correction