Correct Article 41
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Selain insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a sampai dengan Pasal 40, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan insentif
lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 42 . . .
Your Correction
