Correct Article 62
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berupa pemberian jaminan:
a. harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;
b. memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian;
c. pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
d. pengutamaan . . .
d. pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional;
dan/atau
e. ganti rugi akibat gagal panen.
(2) Perlindungan sosial bagi petani kecil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Your Correction
